Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan di rumah saja melalui ponsel atau secara online. Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Untuk mengetahui berapa biaya perpanjangan SIM, berikut daftar harga perpanjang SIM 2020: Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000. Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000. Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000. Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000. Biaya administrasi Layanan Perpanjang SIM Online Rp 5.000. Terima kasih sudah mengunduh dan menggunakan aplikasi ini. Digital Korlantas POLRI, Apps resmi POLRI yang menyediakan layanan terbaik bagi masyarakat dengan fitur Perpanjangan SIM A dan C. Beberapa fitur lain sedang dalam proses pengembangan. Informasi lengkap mengenai cara perpanjangan SIM dapat diakses di instagram, @DigitalKorlantas. Langkah-langkah membuat SIM. 1. Daftar / Registrasi. Polri telah memudahkan masyarakat bikin SIM, ada dua cara daftar buat SIM, yakni : Offline, Daftar melalui ini yang dimaksud adalah datang langsung ke tempat penerbitan SIM seperti Satlantas, Mobil keliling, dan Corner SIM. Online, Dengan kemajuan zaman teknologi, pendaftaran membuat baru dan Bagi pengguna yang telah terverifikasi, dapat mengajukan perpanjangan SIM secara online di aplikasi ini dengan cara sebagai berikut: 1. Masuk ke aplikasi Digital Korlantas; Halaman Selanjutnya. 2. Pilih menu "SIM", kemudian…. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengeklik tombol ā€œPerbaruiā€. Baca juga: Cara Mengurus Akta Kematian, Lengkap Dokumen yang Dibutuhkan. Berikut rincian harga biaya perpanjangan SIM sebagai berikut: SIM A: Rp 80.000. SIM B1 dan B2: Rp 80.000. SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000. .

cara perpanjang sim online jogja