PerbuatanMelawan Hukum Kasus Lindenbaum vs Cohen Menurut Hakim Hoge Raad. Hoge Raad menyatakan pada putusan tingkat kasasi bahwa perbuatan melawan hukum bukan hanya melanggar Undang-Undang yang tertulis seperti ditafsirkan secara gramatikal, tetapi lebih luas dari itu. Perbuatan melawan hukum ada pada setiap tindakan : PERBUATANMELAWAN HUKUM 2.1. Perkembangan Teori Melawan Hukum Perbuatan Melawan Hukum di Indonesia secara normatif selalu merujuk pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdt. Hoge Raad berpendapat sama dalam kasus Zutphense Juffrouw. Perkara yang diputuskan tanggal 10 Juni 1910 itu bermula dari sebuah gudang di Zutphen. Sekadar menyegarkan ingatan, perkara Lindenbaum vs. Cohen adalah suatu tonggak penting yang memperluas pengertian perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Perkara tersebut melibatkan dua kantor percetakan yang saling bersaing, satu milik Lindenbaum dan satu lagi milik Cohen. UNSUR“MELAWAN HUKUM” DALAM KASUS JESSICA. Berkas perkara Jessica, tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna sudah dua kali dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI kepada penyidik Polda Metro Jaya. Pengembalian berkas perkara Jessica ini disebabkan belum adanya alat bukti tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Jessica terkait .

contoh kasus perbuatan melawan hukum