Gambar3.1 Masyarakat dapat mengetahui potensi calon pemimpinnya melalui proses debat yang disiarkan langsung oleh televisi Pada saat ini, di Indonesia makin banyak lahir partai politik, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi lainnya. Hal tersebut berpengaruh pada perwujudan supremasi hukum, jaminan hak asasi manusia, demokratisasi, 23 Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum. Menurut Soerjono Soekanto, dalam bukunya faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum (2002:5) menyebutkan bahwa masalah pokok dari penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya, yaitu : a. Faktor hukumnya sendiri yaitu berupa undang-undang. Berikutini terdapat beberapa ciri-ciri negara huku, yakni sebagai berikut: 1. Ciri-Ciri Negara Hukum Secara Umum. Berikut ini terdapat beberapa ciri-ciri negara hukum secara umum, antara lain: Kedaulatan dilaksanakan sesuai dengan hukum positif yang sah atau resmi. Aktivitas negara mampu dalam pengaturan kedaulatan kehakiman yang aktif. Dalampandangan ini, seseorang hanya bisa bertindak adil apabila ia memiliki suatu ciri sikap jiwa yang tertentu. Dengan kata lain, keadilan bukanlah sesuatu yang bisa diubah-ubah melalui logika atau penalaran, melainkan harus melibatkan keselurruhan pribadi seseorang tersebut. INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id. Sepertidiketahui, dari 33 provinsi di Indonesia, Aceh dan DI Yogyakarta, dua provinsi yang sampai dengan pertengahan Maret 2008, belum menyerahkan RAPBD Tahun Anggaran 2008. Keterlambatan ini akan berakhir dengan pengenaan denda, pemotongan 25 persen dana alokasi umum dan dana alokasi khusus untuk Aceh. Wajar kalau publik kecewa. Penulis Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U. Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara. Begitu keluar dari ruang kuliah umum di Universitas Islam Negeri (UIN) Palembang pada Kamis, 26 Januari 2017, dua hari yang lalu saya langsung diserbu dan diberondong pertanyaan keras oleh para wartawan. . - Tahukah kamu sistem hukum di Indonesia yang sesuai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945? Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dikutip dari Faktor-faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum 2018 karya Soerjono Soekanto, Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan tentang pengertian Mochtar, hukum tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat. Melainkan meliputi lembaga-lembaga institutions dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat 3, "Negara Indonesia adalah negara hukum". Konsekuensinya, segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum Untuk menjaga dan mengawasi hukum berjalan dengan efektif maka dibentuklah lembaga peradilan. Sebagai sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan perlakuan yang semestinya di depan warga negara adalah menampilkan sikap positif terhadap proses perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia. Baca juga Pengertian Hukum, Faktor Penting Pembuatan dan Istilah Terkait Hukum Praktik perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia Penegakan hukum tidak bisa dipisahkan dari badan peradilan penegak hukum dan hukumnya sendiri. Ketiganya menjadi pilar yang saling menopang dan tidak bisa dipisahkan. Hukum itu berguna bila ditegakkan oleh lembaga peradilan. Sebaliknya, penegakan hukum tidak akan bisa berjalan jika tidak ada hukum sebagai landasan bagi lembaga peradilan dalam menegakkan hukum. Tidak ada yang lebih utama dari ketiga hal itu. Maka dari itu, ketiganya harus bekerja secara sinergis serta berjalan secara seimbang. Menurut Soerjono Soekanto, perlindungan hukum pada dasarnya perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkan hukum. Penegakan hukum di Indonesia masih belum berjalan secara tepat sesuai dengan apa yang ingin diwujudkan didalam pancasili sila ke-lima yaitu “keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia”. Ini di buktikan dengan masih belum jelasnya penyelesain kasus-kasus yang merugikan masyarakat Indonesia seperti yang terjadi beberapa tahun lalu. Seperti penyelesaian kasus korupsi Bank Century dan kasus pajak. Penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dirasa belum sesuai dengan apa yang telah diatur oleh Undang-undang. Dalam hal ini mahasiswa sebagai kalangan akademis diharapkan mampu mebenahi penegakan hukum di Indonesia Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Hukum adalah peraturan terdiri dari norma dan sanksi yang dibuat untuk membatasi tingkah laku manusia agar menjaga ketertiban dan keamanan. Hukum juga dijadikan tatanan kelompok, masyarakat, atau bangsa. Seperti negara Indonesia sendiri memiliki hukum yang telah disepakati dan diberlakukan. Semua warga negara wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia dan setiap warga negara Indonesia dilarang melanggar hukum. Tetapi pada kenyataannya masih banyak pelanggaran hukum yang terjadi di Indonesia. Misalnya pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia HAM.Hak Asasi Manusia HAM adalah hal yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang telah ada sejak mereka lahir dan tidak dapat diganggu oleh siapapun, kapanpun, dan dimanapun. Hal ini mutlak, bahwa setiap individu memiliki hak yang harus dihargai dan dihormati oleh orang lain. Namun pada kenyataannya masih ada orang yang mengalami pelanggaran negara Indonesia sendiri banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi, dan diantaranya terdapat ketidakadilan dalam penegakan kasus pelanggaran HAM tersebut. Misalnya kasus penculikan dan pembunuhan aktivis dan buruh pabrik yaitu Marsinah. Penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM yang di alami Marsinah tidak dapat disebut mencapai keadilan, karena pelaku utamanya tidak tersentuh hukum malah menjadikan orang lain kambing hitam sebagai tersangka atas kasus tersebut. Disamping itu terdakwa naik banding dan dinyatakan bebas dari dakwaan. Dari contoh kasus tersebut dapat dilihat bahwa negara Indonesia masih lemah dalam hal penegakan HAM tidak hanya pada tahun terdahulu saja sampai sekarang pun masih demikian. Lalu apakah yang menjadi penyebab negara Indonesia tidak maksimal dalam penegakan HAM? Sedangkan Indonesia sendiri merupakan negara hukum yang disebutkan dalam amandemen UUD NRI tahun 1945 Pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, negara Indonesia diperintah berdasarkan hukum, maka masyarakat sekalipun penguasa harus tunduk pada hukum yang berlaku. Kemerosotan moral para penegak hukum di Indonesia menjadi salah satu dari sekian alasan penyebab ketidakadilan hukum di Indonesia. Adanya oknum penegak hukum yang menyelewengkan kekuasaannya untuk membela yang salah dan menyudutkan orang kecil. Selain itu ada pula pejabat hukum yang melanggar hukum itu sendiri. Penyebab lain dari ketidakadilan hukum di Indonesia yaitu penyalahgunaan jabatan, semakin tinggi jabatan seseorang semakin dipandang pula dia di mata hukum, apabila orang yang memiliki jabatan tersandung kasus hukum maka ia akan dengan mudah mendapatkan keringanan bahkan kebebasan dari jerat hukum. Hal ini pun berlaku bagi seseorang yang memiliki kekayaan yang masyarakat sudah sepantasnya kita taat kepada hukum yang berlaku selain itu kita juga perlu memberi pengawasan terhadap jalannya penegakan hukum di Indonesia. Dan apabila terjadi ketidakadilan sudah sepantasnya kita memberikan kritik kepada penegak hukum selagi itu kita di jalan yang benar. Tidak hanya masyarakat yang berperan, pemerintah adalah hal terpenting dalam ini pemerintah khususnya penegak hukum harus dengan seadil-adilnya dalam menghadapi kasus pelanggaran hukum, serta berlandaskan moral dan akhlak yang baik. Oleh karena itu pendidikan moral sangat diperlukan bagi generasi sekarang untuk membentuk moral yang baik sebagai calon pemimpin bangsa. Dengan upaya tersebut diharapkan pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia tidak condong ke siapapun. Dan ke depannya pemerintah dapat memperbaiki lagi pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan negara Indonesia akan menjadi negara hukum seutuhnya sesuai pasal di UUD NRI 1945. Lihat Hukum Selengkapnya Related PapersDalam kehidupan berbangsa dan bernegara terdapat tiga persoalan mendasar, yakni hukum, hak asasi manusia ham dan otonomi daerah. Bagi bangsa dan bernegara hukum teramat penting, karena hukum menjadi acuan utama dalam penyelenggaaan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan bahkan hukum bagi masyarakat merupakan landasan dasar dan pegangan tatkala warga masyarakat melaksanakan hak dan kewajibannya. Pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat dimaksud terkait erat dengan hak asasi manusia yang harus dilindungi, dijamin dan ditegakkan oleh semua lapisan komponen bangsa. Ham tersebut menjadi unsur penting bagi suatu negara hukum, disamping pemerintah dan yang diperintah tunduk pada hukum serta adanya peradilan administrasi negara. Persoalan penegakkan hukum dan ham tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi sesungguhnya juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam konteks otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki berbagai kewenangan menyelenggarakan pemerintahan daerah untuk menyejahterakan masyarakat di wilayahnya. Kewenangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Jo Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015. Pengaturan kewenangan ini lebih detail diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, yang kesemuanya itu ditujukan untuk meliundungi, memajukan, menegakkan dan menyejahterakan masyarakat Indonesia sebagaimana menjadi tujuan hukum sekaligus pemenuhan ham. Kata Kunci Penegakan Hukum dan Ham, Era Otonomi DaerahThis article examines how the politics influence legal development in Indonesia. Politics and law are two things that influence each other. In the process of establishing the rule of law by political institutions, the role of political forces who sit in the political institutions are very decisive. When the position of law is more determinant than politics, then political activities are regulated by and must comply to legal rules. On the other hand, when politics is more determinant than law, then law is a product of political wills that interacts each other and even competes each other. However, an ideal system is a system when both law and politics are in balance in terms of determination. In such condition, an order may be achieved. Abstrak Tulisan ini membahas tentang pengaruh politik terhadap pembentukan hukum di Indonesia. Politik dan hukum adalah dua hal yang mempengaruhi satu sama lain. Dalam proses pembentukan aturan hukum oleh lembaga-lembaga politik, peran kekuatan politik yang duduk di lembaga-lembaga politik sangat menentukan. Ketika posisi hukum lebih menentukan dari politik, maka kegiatan politik diatur oleh dan harus sesuai dengan aturan hukum. Di sisi lain, ketika politik lebih menentukan dari hukum, maka hukum adalah produk dari kehendak politik yang saling berinteraksi dan bahkan bersaing satu sama lain. Namun, sistem yang ideal adalah sistem ketika hukum dan politik berada di keseimbangan. Dalam kondisi seperti itu, keteraturan mungkin bisa dicapai. A. Pendahuluan Hukum dan politik adalah berbicara bagaimana hukum bekerja dalam sebuah situasi politik tertentu. Dalam hal ini yang dimaksud adalah hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai yang berkembang dan nilai-nilai yang dimaksud adalah keadilan. Dengan demikian idealnya hukum dibuat dengan mempertimbangkan adanya kepentingan untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan tersebut. Dengan ciri-ciri mengandung perintah dan larangan, menuntut kepatuhan dan adanya sangsi, maka hukum yang berjalan akan menciptakan ketertiban dan keadilan di masyarakat. Hukum sebagai salah satu kaidah yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa negara adalah sebuah produk dari kegiatan politik, yangConfiguring politics in the reformation era at this time, seems to be indicated in some cases as a functional existence that is very dominant by existing political forces. A range of interests from a particular group in control of each policy that supports it, legal products in the form of Laws are often made as a justification for government policies, so the justification must also be in accordance with the provisions issued by normative related to the substance of the value of community adalah himpunan petunjuk hidup perintah atau larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu. E. Utrecht.E. Utrecht mengartikan hukum sebagai alat daripada penguasa yang dapat memberi atau memaksakan sanksi terhadap pelanggar hukum karena dalam penegakan hukum jika terjadi pelanggaran menjadi monopoli penguasa. 2. Satjipto Raharjo Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama, hukum mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan. Ide-ide tersebut berupa ide mengenai keadilan. Satjipto Raharjo.Satjipto Raharjo membahas hukum dalam perspektif filsafati dan bersifat normatif yang dilahirkan dari kehendak manusia atau masyarakat untuk menciptakan keadilan. 3. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto Hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan hukuman. simorangkir dan Woerjono Sastropranoto. simorangkir dan Woerjono Sastropranoto melihat hukum dari segi formal atau landasan yuridis terbentuknya hukum – aturan-aturan-yang dibuat oleh suatu lembaga negara badan-badan resmi yang memiliki otoritas dalam memberikan sanksi atau tindakan hukuman terhadap pelanggar essence of the rule of law is justice. Justice has many meanings, depending on the perspective. Every country often arise various problems, related to the administration of justice in the realm of law. The concept of justice that have been established in a country is not necessarily better when applied to other countries. However, it is possible to mutual influenced or be integrated between each other thinking about the meaning of justice, particularly those having a universal nature. At the philosophical level, each country has own thoughts of the roots, depending on the basic norms and socio-cultural life of the nation. Thus, about the meaning of justice from the view of philosophy, the proper tools are used is hermeneutic. Search justice in the perspective of hermeneutics in the context of law enforcement should also be framed by the perspective of jurisprudence, in order to obtain the intersection and its implementation easier. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Indonesia merupakan Negara hukum, yang dimana hal tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum” artinya dalam melaksanakan kehidupan berbangsa, dan bermasyarakat haruslah didasarkan atas hukum atau aturan yang berlaku. Selanjutnya untuk membahas lebih lanjut mengenai hukum di Indonesia, mari kita cari tahu apa itu menurut KBBI adalah peraturan atau praktik yang secara resmi dianggap mengikat dan disahkan oleh pemerintah atau otoritas. Sementara itu, menurut Simorangkir, hukum adalah seperangkat ketetapan wajib yang dirancang untuk menentukan perilaku manusia dalam suatu masyarakat yang dibentuk oleh lembaga resmi yang wajib. Selain itu, hukum juga dapat diartikan sebagai norma atau sanksi yang mengatur perilaku manusia untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya hukum adalah proses upaya menegakkan atau menjalankan norma hukum, dan juga menjadi pedoman perilaku hubungan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Dari pengertian tersebut, kita sebagai warga negara harus menerapkan peraturan dalam kehidupan sehari-hari, dan penegak hukum harus menegakkan hukum untuk mencapai keadilan dan perdamaian. Masalah penegakan hukum dewasa ini tidaklah sederhana, karena sistem hukum ini saling berkaitan dengan sistem sosial masyarakat lainnya. Pada hakekatnya penegakan hukum mengandung nilai keadilan, namun pada kenyataannya permasalahan penegakan hukum di Indonesia saat ini disebabkan oleh kurangnya keadilan. Sampai saat ini hukum Indonesia mengalami kemerosotan yang sangat besar, adanya keinginan masyarakat akan keadilan yang dapat dijalankan dengan baik namun sebenarnya hanya wacana yang tidak kunjung muncul, membuat hukum Indonesia semakin membingungkan. Selain itu, permasalahan lain yang membuat lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah para penegak hukum tidak menjalankan hukum dengan baik. Hal ini mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Karena mereka berpikir “mengapa kita harus taat hukum jika para penegak hukum saja tidak menegakkan hukum” Selain itu, banyak kasus menunjukkan bahwa para penegak hukum masih acuh tak acuh terhadap pelanggar hukum, sehingga terkesan hanya orang-orang tertentu, yang bisa lolos dari suatu hukuman. Situasi ini sejalan dengan peribahasa “tumpul ke atas runcing ke bawah”, yaitu hukum negara kita menghukum kelas bawah lebih berat daripada pejabat disebutkan sebelumnya, banyak kasus terkait penegakan hukum di Indonesia, salah satunya yang sempat ramai dibicarakan adalah kasus 2009 dimana nenek Minah dituduh mencuri tiga biji kakao dari sebuah perkebunan di Darmakradenan Banyumas. Berawal dari saat nenek Minah sedang memanen kedelai di perkebunan Rumpun Sari Anta, saat melihat 3 buah kakao yang sudah matang, lalu nenek Minah memetiknya sebagai bibit untuk pertaniannya. Namun alih-alih menyembunyikannya, Nenek Minah menaruh 3 buah kakao di bawah pohon. Kemudian mandor bertanya tentang 3 buah kakao yang ada di bawah pohon, kemudian nenek minah mengaku dan meminta maaf atas perbuatannya, dan mengembalikan 3 buah kakao tersebut kepada mandor, namun mandor tidak menerima permintaan maaf nenek minah dan membawa kasus ini ke polisi. Akibatnya, nenek Minah divonis 1 bulan 15 hari kasus ini terlihat bahwa penegakan hukum di Indonesia masih lemah, dan aparat penegak hukum harus lebih adil dalam menjatuhkan suatu hukuman. Selain itu, tingkat kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat juga akan mempengaruhi tingkat penegakan hukum di Indonesia. Lihat Hukum Selengkapnya

bagaimana proses pelaksanaan supremasi penegakan hukum di indonesia sekarang ini