Salah satu cara yang kerap dilakukan adalah membunuh ular supaya penghuni rumah bebas dari rasa waswas. Meski cara tersebut terlihat ampuh, sebenarnya kita tidak disarankan untuk membunuh ular. Lalu, apa alasannya? Alasan kenapa ular tidak boleh dibunuh. Ada alasan kenapa hewan melata yang satu ini sebaiknya tidak dilumpuhkan, apalagi dimatikan IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Dalam surah Al-Maidah ayat 95 Allah Swt memerintahkan orang yang sedang berihram berburu binatang. Namun ada sedikitnya lima binatang yang dikecualikan dibunuh saat memburunya. Al-Maidah ayat 95 yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh binatang buruan, ketika kalian sedang ihram.". Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW menyebutkan beberapa hewan yang tidak boleh dibunuh. Hewan ini dilindungi karena berbagai alasan, misalnya semut, salah satu hewan yang selalu bertasbih. Di antara hewan-hewan yang tidak boleh dibunuh ialah semut, lebah burung shurad dan burung hud-hud. Baca Juga. Kisah Juraij: Laki-Laki Ahli Ibadah dan Bayi yang Bisa Berbicara. ) Jika terdapat semut besar yang masuk ke rumah dan menyakiti penghuni rumah itu maka boleh untuk membunuhnya. Boleh Dibunuh. Dikecualikan dari larangan membunuh binatang adalah binatang fawasiq yang berjumlah lima, baik dibunuh di daerah halal maupun di daerah haram. 3. Boleh Membunuh Hewan yang Membahayakan. Hal ini sebagaimana yang telah disampaikan sabda Rasulullah, yang artinya: "Ada lima binatang berbahaya yang boleh dibunuh baik dalam keadaan tahalul maupun ihrom, yakni ular, gagak berbelang putih hitam, tikus, anjing galak dan hudayya (burung alap-alap)." 4. Membuat Nyaman Hewan Saat Hendak Menyembelihnya Ada yang mengatakan bahwa burung hudhud tidak boleh dibunuh. Beberapa alasan yang kuat adalah daging dari burung ini dapat mengeluarkan bau busuk. Sedangkan di masa Mesir kuno, dianggap sebagai hewan yang suci. Apalagi ini adalah hewan yang telah menemani perjalanan Nabi Sulaiman AS. Baca Juga: 20 Nama Lain Hari Kiamat yang Tertulis dalam .

hewan yang tidak boleh dibunuh adalah